Adab Membaca Kitab di Depan Guru
Adab Membaca Kitab di Depan Guru adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Kitab Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim fi Adabil ‘Alim wal Muta’allim. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah pada Sabtu, 3 Safar 1448 H / 18 Juli 2026 M.
Kajian Islam Tentang Adab Membaca Kitab di Depan Guru
Pembahasan mengenai adab seorang penuntut ilmu di dalam majelis ilmu kini memasuki bagian akhir, yakni poin ke-10 hingga ke-13. Bagian ini menguraikan bagaimana seorang penuntut ilmu bersikap kepada guru, kitab pelajaran, kawan sesama penuntut ilmu, serta etika ketika berada di dalam majelis.
Poin ke-10 yang dijelaskan oleh Ibnu Jamaah rahimahullah di dalam kitabnya adalah:
“Memperhatikan giliran sendiri, sehingga seseorang tidak boleh maju mendahului jatah giliran orang lain tanpa adanya keridhaan dari pemilik giliran tersebut.” (Dalam Kitab Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim)
Hukum asal di dalam sebuah majelis ilmu adalah para murid datang menemui guru dengan membawa kitab masing-masing, lalu kitab tersebut dibaca di hadapan guru. Ketika ada beberapa murid yang hadir dan kitab yang mereka bawa berbeda-beda, giliran membaca akan dibagi secara adil. Seseorang yang telah mendapatkan jatah gilirannya tidak pantas untuk mundur-mundur tanpa alasan, dan sebaliknya, ia juga tidak boleh menyerobot giliran murid lain.
Mengenai pentingnya menjaga giliran dan mendahulukan orang yang datang pertama, terdapat sebuah riwayat:
رُوِيَ أَنَّ أَنْصَارِيًّا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ يَسْأَلُهُ، وَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ ثَقِيفٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: يَا أَخَا ثَقِيفٍ، إِنَّ الْأَنْصَارِيَّ قَدْ سَبَقَكَ بِالْمَسْأَلَةِ، فَاجْلِسْ كَيْمَا نَبْدَأَ بِحَاجَةِ الْأَنْصَارِيِّ قَبْلَ حَاجَتِكَ
“Diriwayatkan bahwasanya ada seorang dari kaum Anshar datang menemui Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk bertanya, kemudian datang pula seorang pria dari Bani Tsaqif. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Wahai orang Tsaqif, sesungguhnya orang Anshar ini telah mendahuluimu dalam bertanya. Duduklah terlebih dahulu, agar kami dapat menyelesaikan urusan orang Anshar ini sebelum urusanmu’.”
Ulama menarik kesimpulan dari riwayat ini bahwa urusan menyimak bacaan kitab di dalam majelis pun harus mengikuti urutan kedatangan. Hadits ini disebutkan oleh beberapa ulama seperti Imam Ath-Thabarani dan Imam Al-Baihaqi. Meskipun di dalam jalur periwayatannya terdapat kelemahan, hadits ini memiliki beberapa jalur penguat lain dari sahabat Anas bin Malik serta Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘Anhuma sehingga dapat terangkat menjadi hasan. Di samping itu, karena konteks pembahasan ini berkaitan dengan masalah adab, para ulama menilai penggunaannya tidak menjadi masalah.
Pengecualian dalam Mendahulukan Orang Asing
Al-Khathib al-Baghdadi menulis sebuah kitab yang secara khusus membahas etika belajar-mengajar, yaitu Al-Jami’ li Akhlaqir Rawi wa Adabis Sami’. Kitab ini menghimpun berbagai riwayat mengenai akhlak ideal bagi seorang guru dan murid. Di dalam kitab tersebut, beliau memberikan pengecualian terkait aturan giliran.
Alkhatib al-Baghdadi menjelaskan bahwa seorang murid dianjurkan atau diperbolehkan untuk memberikan prioritas gilirannya kepada orang asing (gharib) yang datang dari tempat jauh. Apabila pemilik giliran bersedia untuk dilompati demi mendahulukan orang jauh tersebut, tindakan ini dinilai sangat baik.
Pertimbangannya adalah orang yang datang dari tempat jauh memiliki kesempatan belajar yang sangat terbatas, dan terdapat perintah umum di dalam syariat untuk menghormati tamu. Jika pertanyaannya tidak segera dilayani, ia berisiko kehilangan kesempatan berharga sebelum harus kembali ke daerah asalnya.
Terdapat dua hadits yang berkaitan dengan kelonggaran ini, yang bersumber dari riwayat sahabat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma. Di dalam tambahan riwayat Ibnu Umar, sahabat Anshar yang datang lebih dahulu tersebut memberikan izin dengan berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
إِنَّهُ رَجُلٌ غَرِيبٌ ، وَإِنَّ لِلْغَرِيبِ حَقًّا ، فَابْدَأْ بِهِ
“Sesungguhnya dia adalah orang asing, dan orang asing memiliki hak yang harus ditunaikan. Maka mulailah dari dirinya terlebih dahulu.” (HR. Ibnu Hibban)
Mendahulukan Orang yang Memiliki Kebutuhan Mendesak
Pemberian jatah giliran ini juga berlaku bagi murid yang datang terlambat tetapi memiliki kebutuhan yang sangat mendesak atau sedang terburu-buru. Apabila murid yang datang lebih awal mengetahui kondisi tersebut dan memberikan izin secara sukarela, atau jika guru memberikan keridaan agar murid yang terlambat didahulukan, hal tersebut diperbolehkan.
Hal ini berkaitan dengan pentingnya memiliki kelapangan dada dan menghindari sikap egois atau berebut di dalam urusan yang tidak wajib. Realitas di lapangan sering kali memperlihatkan hilangnya kontrol diri saat manusia berada dalam kondisi terdesak, seperti fenomena berebut menaiki bus umum atau berdesakan demi mencium Hajar Aswad, padahal perkara-perkara tersebut tidak menempati hukum wajib. Tuntunan penyusunan jadwal majelis yang ketat dan efisien ini juga dicontohkan oleh para ulama terdahulu.
Sebagai contoh, sebagian masyaikh di Masjid Nabawi yang memiliki tugas sebagai imam di masjid masing-masing memilih untuk tidak membuka majelis setelah magrib. Mereka baru mendatangi Masjid Nabawi untuk menyimak bacaan Al-Qur’an para murid setelah waktu isya. Pernyataan mengenai alasan guru memberikan jatah waktu mengaji setelah isya berkaitan dengan risiko murid yang terancam ketinggalan bus kampus. Kondisi sebagai mahasiswa tahun pertama yang belum berani pulang sendirian menjadi alasan kuat untuk mengajukan izin kepada guru agar dapat membaca kitab lebih awal. Guru akhirnya memberikan izin atas dasar pertimbangan kondisi tersebut.
Meskipun murid-murid lokal dari kalangan warga Arab Saudi harus mengalah dan bergeser ke giliran berikutnya, mereka bersedia memberikan jatah tersebut karena melihat ada murid yang sangat membutuhkan bantuan. Proses menuntut ilmu ini dirasakan sangat berat, seperti saat mengikuti program daurah selama delapan bulan demi mendapatkan sanad keilmuan. Melalui kesabaran yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan, rintangan tersebut dapat dilewati. Guru bahkan sempat berucap bahwa jika bukan karena status sebagai murid dari Indonesia, beliau sudah menyuruhnya pergi. Ungkapan tersebut menunjukkan dispensasi khusus dari guru yang melihat adanya keterbatasan dan kebutuhan mendesak pada diri muridnya. Berdasarkan aturan syariat, pendahuluan urutan membaca karena instruksi langsung dari guru hukumnya diperbolehkan.
Larangan Mengalah dalam Urusan Ibadah
Ketentuan giliran di dalam majelis ilmu memiliki aturan dasar yang ketat jika tidak ada alasan darurat. Ibnu Jamaah rahimahullah menyatakan:
“Jika tidak ada alasan mendesak atau hal-hal yang serupa, mayoritas ulama memakruhkan sikap mendahulukan orang lain atas jatah gilirannya sendiri.” (Dalam Kitab Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim)
Kaidah ini didasarkan pada prinsip:
“Karena membaca ilmu dan bersegera menuju kepadanya merupakan bentuk ibadah (qurbah), sedangkan mendahulukan orang lain di dalam urusan ibadah hukumnya makruh.” (Dalam Kitab Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim)
Pandangan mengenai kemakruhan mengalah dalam urusan ibadah merupakan pendapat yang dinukil dari empat mazhab. Contoh penerapan kaidah ini adalah larangan saling mempersilakan orang lain untuk mengisi shaf pertama di dalam shalat fardhu. Shaf pertama adalah wilayah yang harus diperebutkan, bukan tempat untuk saling mengalah. Kondisi di masjid kampus menuntut seseorang untuk hadir lima belas hingga tiga puluh menit sebelum azan demi mendapatkan shaf pertama. Jika datang setelah adzan, seluruh area masjid dipastikan sudah penuh oleh para jamaah yang duduk bersila secara rapat.
Rapatnya shaf di masjid kampus membuat ruang-ruang kosong di antara rongga kaki jemaah yang duduk langsung diisi oleh buku penanda milik jemaah di belakangnya. Saat takbiratulihram dikumandangkan, jemaah di belakangnya akan langsung maju mengisi kerapatan shaf tersebut. Keberhasilan mendapatkan shaf pertama di lingkungan seperti itu dirasakan sebagai sebuah kemenangan besar. Realitas ini berbeda dengan kondisi di sebagian masjid kampung, di mana shaf pertama sering kali masih kosong dan menyisakan banyak celah meskipun imam sudah melakukan takbiratulihram. Keutamaan shaf pertama ini sangat besar; sekiranya jemaah mengetahui pahala di dalamnya dan harus diundi, niscaya mereka akan melakukan undian demi mendapatkannya.
Penentuan Hak Giliran Pertama dan Keabsahannya
Hak untuk mendapatkan giliran pertama di dalam majelis ditentukan berdasarkan urutan kedatangan murid di tempat pengajaran, atau berdasarkan siapa yang pertama kali berhadapan dengan guru.
Apabila seorang murid telah datang paling awal namun harus keluar majelis sejenak untuk memperbarui wudhu atau membuang hajat, hak gilirannya tidak menjadi gugur saat ia kembali. Tuntunan ini merujuk pada ketentuan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Apabila salah seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya kemudian ia kembali lagi ke tempat tersebut, maka ia lebih berhak atas tempat duduk itu.” (HR. Muslim)
Praktik menjaga hak tempat ini juga terlihat pada majelis Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad di Masjid Nabawi sebelum waktu magrib. Para murid biasanya meletakkan mushaf atau kitab mereka di depan kursi tempat Syaikh mengajar sebagai tanda pemesanan tempat (booking). Permasalahan muncul ketika sebagian murid meletakkan kitabnya di majelis Syaikh tetapi mereka sendiri pergi mendirikan shalat di shaf depan masjid lama yang jaraknya sangat jauh. Akibatnya, terjadi penumpukan barang yang menghalangi murid lain yang benar-benar hadir di lokasi. Menanggapi fenomena tersebut, Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad berulang kali memberikan ketenangan bahwa jemaah yang datang belakangan pun insyaAllah tetap mendapatkan fadhilah majelis ilmu tersebut.
Apabila terdapat kasus di mana dua orang murid datang secara bersamaan dan keduanya saling mengklaim berhak membaca terlebih dahulu, solusi yang digunakan adalah dengan melakukan undian. Prosedur undian merupakan tradisi yang sah dan pernah dipraktikkan oleh para nabi terdahulu, seperti kisah Nabi Zakaria ‘Alaihissalam saat menentukan pengasuh Maryam, serta kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang melakukan undian di antara para istrinya sebelum melakukan perjalanan. Langkah penyelesaian melalui undian ini tidak menjadi masalah selama tidak ada unsur riba di dalamnya.
Jika seorang guru ingin mengajar berdasarkan keinginannya sendiri, guru tersebut diperbolehkan untuk mendahulukan murid tertentu yang dipilihnya. Atau jika guru mendahulukan salah satu di antara keduanya karena adanya alasan yang dianggap sah.
Namun, kondisinya akan berbeda jika guru tersebut terikat kewajiban untuk mengajar seluruh murid tanpa terkecuali, seperti halnya guru di madrasah atau lembaga formal yang bertugas berdasarkan ketetapan instansi. Jika para murid datang secara bersamaan, guru tersebut tidak memiliki hak untuk memilih salah satu di antara mereka karena hak seluruh murid adalah sama. Dalam situasi seperti ini, guru dianjurkan untuk menggunakan sistem undian, dan jika guru tersebut diwajibkan untuk mengajar semuanya, maka solusinya adalah dengan melakukan undian.
Ketentuan ini juga berlaku bagi seorang asisten pengajar yang ditugaskan untuk mengulang pelajaran. Jika ia telah diberikan mandat resmi, ia tidak diperbolehkan untuk mewakilkan tugas tersebut kepada orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Pembatasan ini diberlakukan karena lembaga atau para murid memilihnya berdasarkan pertimbangan kecakapan serta kepandaian yang dimilikinya. Jika ia justru mengistimewakan orang lain dengan menyerahkan tugas tersebut, tindakan itu dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menjaga amanah.
Metode belajar dengan sistem antrean giliran membaca kitab ini sudah sangat jarang dijumpai pada zaman sekarang. Praktik tersebut hanya tersisa di beberapa lingkungan pesantren atau kampus tertentu, dan biasanya hanya diterapkan oleh para penuntut ilmu yang telah menempuh masa belajar sangat lama. Mayoritas metode pengajaran pada masa kini lebih didominasi oleh sistem mendengar dan menghafal.
11. Adab Duduk dan Membawa Kitab di Hadapan Guru
Adab kesebelas di dalam majelis membahas tentang tata cara duduk di hadapan guru serta etika memperlakukan kitab pelajaran, hendaknya ia duduk di hadapan guru, membawa kitab yang akan dibaca bersamanya, dan membawa kitab tersebut dengan tangannya sendiri.
Posisi duduk di shaf paling depan di hadapan guru merupakan hak bagi murid yang paling berusia lanjut atau yang paling tinggi kapasitas ilmunya. Pengecualian berlaku bagi murid yang ditunjuk langsung oleh guru untuk membaca kitab atau murid yang memang sering diajak berdiskusi oleh guru tersebut. Seorang penuntut ilmu yang belum memiliki kedudukan atau kedekatan khusus tidak sepatutnya langsung mengambil posisi duduk di bagian paling depan tanpa memedulikan adab.
Saat menghadiri majelis, seorang murid berkewajiban untuk membawa sendiri kitab yang akan dibaca di hadapan guru tanpa meminta bantuan orang lain. Kebiasaan seorang murid membawakan kitab milik gurunya merupakan tindakan yang diperbolehkan sebagai bentuk penghormatan. Namun, jika seorang murid sengaja membawa pembantu atau ajudan pribadi khusus untuk membawakan dan mengambilkan kitabnya di hadapan guru, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai adab majelis. Sikap tersebut dinilai kurang pantas, terlebih jika guru yang mengajar justru menunjukkan sikap tawadhu yang tinggi dalam kesehariannya.
Selain itu, seorang murid tidak sepatutnya membiarkan kitabnya tergeletak dalam keadaan terbuka di atas lantai atau alas duduk ketika ia sedang tidak membacanya. Larangan membiarkan kitab terbuka ini memang tidak didasarkan pada dalil syar’i secara khusus, melainkan murni bersumber dari penilaian para ulama mengenai kepantasan adab dan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di lingkungan ahli ilmu.
Penilaian adab ini juga berlaku pada tata cara membawa kitab. Tidak ada dalil spesifik yang menetapkan bahwa memegang kitab dengan cara tertentu lebih afdhal daripada cara lainnya, tetapi hal ini dikembalikan pada standar kesopanan setempat. Di beberapa wilayah seperti Arab Saudi, terdapat kebiasaan unik di kalangan pelajar setingkat SMP atau SMA yang jarang menggunakan tas punggung. Penggunaan tas punggung terkadang diidentikkan dengan anak usia TK. Para pelajar di sana lebih sering membawa kitab-kitab berukuran besar dengan cara menumpuknya, lalu membungkus dan mendekap tumpukan kitab tersebut menggunakan sajadah. Selama cara membawa kitab dilakukan dengan metode yang sopan dan menjaga kehormatan ilmu, hal tersebut merupakan tindakan yang paling utama untuk dipraktikkan oleh seorang penuntut ilmu.
Terdapat sebuah kisah dari ulama masa lalu yang melihat salah seorang muridnya membawa buku dengan cara yang tidak mencerminkan rasa hormat sama sekali. Ulama tersebut kemudian menegurnya dengan mengatakan:
“Kamu telah merendahkan dirimu sendiri dan menampakkan kebodohanmu.”
Teguran tersebut diberikan karena murid tersebut tidak menghormati buku yang dibawanya. Seseorang tidak sepatutnya berharap orang lain akan menghormati ilmu yang dimilikinya apabila buku yang berfungsi sebagai senjatanya dalam belajar saja tidak ia hormati. Oleh karena itu, adab yang benar bagi seorang murid adalah membawa buku dengan menggunakan kedua tangannya saat akan membaca di hadapan guru.
Kewajiban Meminta Izin Sebelum Membaca Kitab
Seorang penuntut ilmu tidak diperbolehkan mulai membaca kitab pelajaran sebelum meminta izin kepada gurunya. Sekalipun waktu tersebut sudah memasuki jatah gilirannya, ia tetap wajib meminta izin kepada guru sebelum memulai pembacaan.
Al-Khathib al-Baghdadi menukil keterangan dari beberapa ulama salaf di dalam kitab Al-Jami’ li Akhlaqir Rawi wa Adabis Sami’ bahwasanya sudah sepantasnya seorang murid tidak memulai pembacaan sampai guru memberikan izin kepadanya. Di dalam sebagian riwayat salaf, istilah guru ini secara spesifik merujuk kepada ahli hadits (al-muhaddits). Fokus tersebut terjadi karena tradisi keilmuan ulama masa lalu didominasi oleh aktivitas membaca hadits. Seseorang yang mempelajari ilmu fikih belum tentu mempelajari hadits, namun seorang yang mempelajari ilmu hadits dipastikan mempelajari ilmu fikih karena hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dipelajari beserta kandungan maknanya, bukan sekadar dibaca tanpa dipahami.
Kekuatan Hafalan Imam At-Tirmidzi
Terkait tradisi membawa buku ini, terdapat sebuah kisah luar biasa yang dimuat oleh Imam Adz-Dzahabi di dalam kitab Tadzkiratul Huffazh mengenai biografi Imam At-Tirmidzi rahimahullah. Beliau merupakan murid utama Imam Bukhari sekaligus penulis kitab Sunan At-Tirmidzi yang terkenal memiliki kekuatan hafalan yang sangat istimewa.
Di dalam kitab tersebut, Imam At-Tirmidzi rahimahullah mengisahkan pengalamannya:
“Aku sedang dalam perjalanan menuju Makkah, lalu aku sempat menulis hadits-hadits dari seorang syaikh hingga mencapai dua jilid. Ketika aku melihat syaikh tersebut datang, aku meminta izin untuk membacakan hadits-hadits itu di hadapannya, dan beliau pun mengizinkanku.”
Imam At-Tirmidzi rahimahullah mengira bahwa dua jilid buku yang telah ditulisnya tersebut berada di dalam bawaannya. Namun, saat beliau berhadapan dengan syaikh dan membuka wadahnya, beliau baru menyadari bahwa yang terbawa hanyalah dua jilid kertas kosong.
Ketika syaikh mulai membacakan hadits-hadits dari hafalannya, beliau tetap memegangi kertas kosong tersebut. Syaikh yang kemudian melihat ke arah tangan Imam At-Tirmidzi menyadari bahwa buku yang dipegang muridnya sama sekali tidak ada tulisannya. Syaikh tersebut menjadi marah dan berkata:
“Apakah kamu tidak memiliki rasa malu kepadaku?”
Imam At-Tirmidzi rahimahullah segera meminta maaf dan menjelaskan kronologi yang sebenarnya bahwa bukunya tertinggal. Beliau menegaskan bahwa dirinya telah menghafal seluruh hadits yang baru saja didiktekan. Syaikh tersebut tidak mempercayai pengakuannya dan menuduh Imam At-Tirmidzi telah menghafalkannya sejak jauh-jauh hari sebelum datang ke majelis.
Untuk membuktikannya, Imam At-Tirmidzi rahimahullah meminta syaikh tersebut untuk membacakan hadits-hadits lain yang belum pernah beliau dengar sebelumnya. Syaikh itu kemudian membacakan empat puluh hadits baru. Setelah selesai dibacakan, Imam At-Tirmidzi langsung mengulangi seluruh hadits tersebut dari awal hingga akhir tanpa ada kesalahan satu huruf pun. Menyaksikan kemampuan luar biasa tersebut, syaikh itu akhirnya mengakui keistimewaannya dengan berkata:
“Aku belum pernah melihat orang yang sepertimu.”
Kisah tersebut menjadi teladan nyata mengenai tingginya kapasitas hafalan yang dimiliki oleh para ulama terdahulu seperti Imam Bukhari dan Imam At-Tirmidzi.
Memperhatikan Kondisi Psikologis Guru
Adab penting berikutnya bagi seorang penuntut ilmu adalah selalu memperhatikan kondisi psikologis dan fisik gurunya. Murid tidak boleh memaksakan diri untuk membaca kitab di hadapan guru apabila melihat gurunya sedang dalam kondisi hatinya sibuk memikirkan urusan lain, sedang diliputi rasa bosan, dirundung kegalauan, sedang marah, kehausan, ataupun mengantuk.
Kondisi guru yang sedang terburu-buru atau kelelahan juga menjadi isyarat bagi murid untuk menahan diri. Murid tidak boleh egois dengan tetap memaksakan kehendaknya untuk menyetor bacaan. Apabila terlihat tanda-tanda bahwa guru lebih menghendaki agar majelis segera disudahi, murid harus memiliki kepekaan untuk menghentikan pembacaannya dan merasa cukup dengan apa yang telah didapatkan.
Seorang penuntut ilmu yang memiliki adab tidak perlu menunggu sampai gurunya menegur atau meminta untuk menghentikan pembacaan kitab. Ketika melihat tanda-tanda kelelahan atau kesibukan pada diri guru, murid sebaiknya berinisiatif menawarkan untuk menyudahi majelis. Langkah ini akan membuat guru merasa nyaman untuk melanjutkan pembahasan pada pertemuan berikutnya.
Etika menjaga batasan waktu di hadapan ahli ilmu ini dinukil oleh Al-Khathib al-Baghdadi di dalam kitab Al-Jami’ li Akhlaqir Rawi wa Adabis Sami’. Beliau mengetengahkan sebuah kisah dari seorang ulama hadits bernama Baqiyah yang menceritakan pengalamannya saat berada di majelis Abu Amr al-Auza’i, seorang ulama besar dari negeri Syam yang wafat pada tahun 157 Hijriah.
Baqiyah mengisahkan bahwa suatu ketika ada seorang pemuda yang mendatangi majelis tersebut dan berkata:
“Wahai Abu Amr, aku membawa tiga puluh hadits yang ingin aku bacakan kepadamu.”
Imam Al-Auza’i rahimahullah tidak ingin menolak permohonan tersebut, namun beliau juga tidak menghendaki jumlah yang lebih dari itu. Ketika pemuda tersebut mulai membacakan haditsnya, Imam Al-Auza’i menghitung jumlahnya secara saksama satu demi satu. Tepat setelah genap tiga puluh hadits dibacakan, Imam Al-Auza’i langsung memberikan nasihat yang mendalam:
“Wahai anak saudaraku, belajarlah untuk jujur sebelum kamu belajar hadits.”
Teguran tersebut menjadi isyarat bahwa seorang guru memiliki batas waktu dan urusan lain yang harus diselesaikan, sehingga murid wajib mematuhi batasan jumlah yang telah disepakati sebelumnya.
Larangan Memaksa Menambah Jatah Setoran
Apabila seorang murid tidak mampu menangkap isyarat apakah gurunya sedang terburu-buru atau tidak, maka aturan dasarnya adalah ia harus menunggu ketetapan dari gurunya. Jika guru mengabaikan atau mengisyaratkan bahwa materi yang dibahas sudah cukup, murid harus menerimanya dengan lapang dada tanpa meminta tambahan jatah bacaan. Fenomena ini terkadang dijumpai di lembaga tahfidz Al-Qur’an, di mana seorang murid bersikeras meminta tambahan setoran hafalan baru padahal kualitas hafalan sebelumnya belum lancar. Guru biasanya harus menahan kesabaran menghadapi tipe murid yang tidak menaati arahan untuk melancarkan hafalannya terlebih dahulu sebelum berpindah ke halaman berikutnya.
Kepatuhan total terhadap batasan yang diberikan oleh guru dicontohkan oleh seorang ulama ahli qiraat pada masa lalu. Murid tersebut pada awalnya hanya diberikan jatah membaca sebanyak satu halaman saja setiap harinya oleh sang guru. Murid itu mengisahkan kekhawatirannya:
“Aku merasa khawatir jika syaikh wafat terlebih dahulu sebelum aku menyelesaikan seluruh bacaan al-Qur’an.”
Meskipun diselimuti kekhawatiran karena lambatnya target kelulusan, murid tersebut memilih untuk tetap taat dan tidak membantah keputusan gurunya. Berkat ketekunan serta kepatuhannya dalam menjaga rida guru, sang guru akhirnya memberikan kelonggaran secara bertahap dengan menambah jatah bacaan menjadi dua halaman, tiga halaman, hingga diizinkan menyetor lima halaman setiap harinya. Ketaatan demi meraih rida guru inilah yang menjadi rahasia di balik kuat dan berkahnya hafalan para ulama terdahulu hingga tetap terkenang hingga saat ini.
Menjaga Wewenang Pembatasan Majelis
Apabila guru telah menetapkan batas akhir pembacaan, murid tidak boleh melanggarnya. Di samping itu, seorang murid tidak memiliki hak untuk melarang atau menyuruh sesama rekannya berhenti dengan mengatakan kata-kata pembatasan, karena wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan guru. Pengecualian berlaku jika murid tersebut memang telah mendapatkan mandat resmi atau dipercaya oleh gurunya untuk mengatur jalannya alur majelis.
Tantangan di dalam majelis sering kali bersumber dari benturan keinginan, di mana guru menginginkan cakupan materi yang banyak, sedangkan murid menginginkan materi yang sedikit agar beban ujian menjadi lebih ringan.
Pengalaman ini pernah terjadi di Jamiah Islamiyah Madinah pada sebuah perkuliahan yang diampu oleh seorang profesor yang sudah sepuh. Meskipun secara fisik beliau sudah tua, semangat belajar beliau sangat tinggi dan tidak pernah mengantuk selama menyimak pelajaran. Suatu ketika, seorang mahasiswa diberikan tugas untuk memaparkan ringkasan atau pembahasan mengenai kitab Fathul Bari. Karena didorong oleh keinginan rekan-rekannya agar materi ujian tidak terlalu tebal, mahasiswa tersebut menyusun ringkasan yang sangat sedikit.
Tindakan tersebut membuat Syekh marah besar karena menilai tindakan itu telah mengabaikan hak ilmiah dari kitab Fathul Bari yang berukuran sangat besar. Syekh menegaskan ketidakridaan beliau terhadap pembatasan materi yang hanya didasari oleh ketakutan menghadapi ujian, sehingga mahasiswa tersebut diwajibkan menyusun ulang pembahasan dengan sangat tebal dan mendalam.
12. Adab Ketika Giliran Membaca Telah Tiba
Pembahasan dilanjutkan pada bab ke-12, yaitu mengenai etika ketika jatah giliran seorang murid telah tiba. Sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan pada poin sebelumnya, apabila waktu giliran murid tersebut tidak sepantasnya dia sibuk dengan urusannya sendiri. Murid harus tetap fokus menyimak dan mengikuti pembacaan kitab yang sedang dibawakan oleh rekannya.
Setelah tiba gilirannya, ia wajib meminta izin kepada guru sebelum memulai pembacaan. Prosedur lengkap yang dianjurkan ketika murid telah mendapatkan izin dari gurunya dijelaskan dalam kaidah berikut:
“Apabila telah diizinkan, ia membaca ta’awudz, kemudian membaca basmalah, memuji Allah Ta’ala, berselawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta keluarga dan sahabatnya, lalu mendoakan kebaikan untuk penulis kitab, untuk gurunya, untuk dirinya sendiri, serta untuk seluruh kaum muslimin.”
Tradisi mulia ini masih dapat dijumpai di beberapa majelis penuntut ilmu, meskipun hal tersebut sudah mulai jarang terlihat di Indonesia. Menghidupkan kembali adab ini di dalam majelis-majelis taklim merupakan sebuah kebaikan yang sangat dianjurkan.
Meskipun demikian, terdapat catatan penting dari Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengenai kaidah tersebut. Beliau menegaskan bahwa anjuran membaca ta’awudz (isti’adzah) hanya disyariatkan secara khusus ketika seseorang hendak membaca Al-Qur’an. Pembacaan kitab-kitab ulama tidak membutuhkan isti’adzah karena tindakan tersebut tidak memiliki landasan sunnah.
Ketentuan ini juga berlaku bagi kebiasaan sebagian kalangan yang selalu merutinkan pembacaan surat Al-Fatihah setiap kali akan membuka perkuliahan, pelajaran, atau pengajian. Sesuatu yang dinilai baik tetapi diterapkan secara terus-menerus hingga menyerupai sebuah syariat yang baku membutuhkan dalil pendukung yang shahih. Larangan ini bukan berarti membaca Al-Qur’an adalah perbuatan yang salah, melainkan kesalahan terletak pada penempatan suatu amalan tidak pada tempatnya.
Kasus serupa pernah terjadi pada masa tabi’in, ketika Imam Said bin al-Musayyib rahimahullah menegur seorang pria yang terus-menerus mendirikan shalat sunnah secara berulang kali setelah adzan subuh dikumandangkan. Teguran tersebut dicatat di dalam kitab Mushannaf Abdurrazzaq. Pria tersebut mengajukan sebuah keberatan:
يَا أَبَا مُحَمَّدٍ، أَيُعَذِّبُنِي اللَّهُ عَلَى الصَّلَاةِ؟، قَالَ : ” لَا، وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ اللَّهُ بِخِلَافِ السُّنَّ
“Pria itu berkata: ‘Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan menghukum saya karena saya mendirikan shalat?’ Said bin al-Musayyib menjawab: ‘Tidak, melainkan Allah akan menghukummu karena kamu menyelisihi sunnah’.” (HR. ad-Darimi)
Ibadah shalat dan dzikir merupakan amalan yang sangat baik, namun penempatan waktu dan caranya harus tetap tunduk pada tuntunan syariat. Oleh karena itu, adab mengawali majelis dengan langsung mendoakan ampunan serta rahmat bagi penulis kitab (tarahum) merupakan etika yang sangat tepat bagi seorang penuntut ilmu.
Menghargai Jasa Ilmiah Para Ulama
Aktivitas menulis sebuah kitab membutuhkan proses yang sangat panjang. Penulis harus mengerahkan ingatan, memilah dalil, serta menyusun redaksi yang tepat sebelum menuangkannya ke dalam tulisan.
Al-Khathib al-Baghdadi menukil sebuah nasihat bersejarah dari Khalifah Al-Makmun kepada putranya:
“Hafalkanlah hal terbaik dari apa yang kamu dengar, tulislah hal terbaik dari apa yang kamu tulis, hafalkanlah hal terbaik dari apa yang kamu hafalkan, dan sampaikanlah hal terbaik dari apa yang kamu hafalkan.”
Nasihat tersebut menggambarkan bahwa ilmu yang tersaji di dalam sebuah buku telah melalui proses penyaringan yang sangat ketat, mulai dari pengumpulan materi yang luas, penyusunan ringkasan yang padat, hingga pemilihan diksi terbaik untuk disampaikan kepada umat.
Para penuntut ilmu pada masa sekarang dapat menikmati ilmu secara instan tanpa perlu bersusah payah berkat jasa para ulama tersebut. Oleh karena itu, sangat tidak beradab jika seorang murid tidak tahu cara berterima kasih kepada ulama yang ia pelajari kitabnya.
Kondisi masa sekarang melahirkan tren membaca kritis yang keliru di kalangan akademisi, di mana tujuan awal membaca buku sengaja diarahkan untuk mencari-cari kesalahan penulis. Sikap arogan dengan mudahnya mengatakan ketidaksepakatan terhadap pandangan ulama besar mencerminkan hilangnya adab dan kegagalan dalam memahami hakikat belajar.
Pengalaman penting mengenai adab ini pernah terjadi pada sebuah ujian di tingkat sekolah menengah. Soal pertama yang diujikan oleh guru ternyata bukan mengenai isi materi, melainkan mengenai nama lengkap penulis dari buku yang dipelajari selama satu tahun. Pertanyaan mendasar tersebut gagal dijawab oleh hampir seluruh murid di dalam kelas.
Peristiwa tersebut memberikan pelajaran berharga bahwa seorang pelajar wajib mengetahui siapa guru atau penulis kitab yang diambill ilmunya agar ia dapat mendoakan kebaikan bagi mereka. Mengenal profil penulis serta merutinkan doa rahmat bagi mereka akan terus mengingatkan kaum muslimin terhadap besarnya jasa penulis tersebut.
Etika Memulai Pembacaan Kitab secara Mandiri
Kaidah ini juga sepatutnya dipraktikkan ketika seorang penuntut ilmu sedang membaca buku secara mandiri, mengulang pelajaran (muraja’ah), atau saat sedang berdiskusi kelompok bersama rekan-rekannya meskipun tanpa dihadiri oleh guru. Adab mulia berupa pengucapan basmalah, hamdalah, shalawat, serta doa kebaikan untuk penulis kitab, guru, dan kaum muslimin tidak hanya disyariatkan saat murid membaca di hadapan guru secara langsung.
Pengalaman berharga mengenai adab ini pernah dialami saat menempuh pendidikan di pesantren dahulu. Pada sebuah sesi kelas yang membahas kitab Aqidah Washithiyah bersama seorang syaikh, seorang murid yang ditunjuk untuk membaca teks kitab langsung memulai pembacaan begitu saja. Syaikh tersebut segera menghentikan murid tersebut dan berkata:
“Sebentar, mulailah pembacaanmu terlebih dahulu dengan mengucapkan: Alhamdu lillahi was shalatu was salamu ‘ala rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man walah. Amma ba’du, faqala al-mushannifu rahimahullah.”
Teguran tersebut mendidik murid agar terbiasa mengamalkan adab yang baik. Di dalam realitas majelis ilmu saat ini, sebagian pengajar terkadang memilih untuk tidak menegur murid yang abai terhadap etika ini meskipun pembacaan yang diawali dengan doa dinilai jauh lebih utama. Oleh karena itu, adab ini sudah semestinya dirutinkan secara konsisten. Terdapat pembagian konteks di dalam pengucapan doa. Doa yang ditujukan khusus untuk keselamatan guru secara lisan dipraktikkan ketika murid sedang membaca langsung di hadapannya. Sementara itu, doa permohonan rahmat bagi para ulama terdahulu dan penulis kitab diamalkan setiap kali seorang hamba membaca karya-karya mereka.
Praktik ini serupa dengan anjuran mendoakan keridhaan bagi para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ketika nama Abu Bakar atau Umar disebutkan, seorang penuntut ilmu dianjurkan menyertakan ucapan Radhiyallahu ‘Anhu. Tuntunan mendoakan keridhaan Allah bagi para sahabat ini dinilai oleh para ulama jauh lebih utama daripada sekadar menyematkan gelar Sayyidina di depan nama mereka tanpa diiringi doa keridhaan.
Saat seorang murid ingin mendoakan gurunya yang berada di hadapannya, ia dapat melafalkan kalimat doa:
“Semoga Allah meridhai engkau, wahai guruku, atau Ya Allah, ampunilah guru kami atau imam kami.”
Doa ini merupakan kebiasaan yang melekat pada diri para penuntut ilmu salaf. Murid akan mengawali pembacaan dengan doa tersebut, dan kembali mendoakannya saat majelis pelajaran telah usai.
Di sisi lain, seorang guru juga dituntut untuk membalas kebaikan tersebut dengan mendoakan murid-muridnya. Hubungan timbal balik berupa sikap saling mendoakan kebaikan ini mencerminkan keharmonisan yang ideal di dalam Islam, sebagaimana hubungan yang seharusnya terjalin antara seorang pemimpin dengan rakyatnya.
Apabila seorang murid melewatkan adab pembukaan ini karena faktor ketidaktahuan atau faktor lupa, maka guru berkewajiban untuk memberikan peringatan atau mengajarkannya secara langsung:
“Jika penuntut ilmu meninggalkan pembukaan majelis dengan apa yang telah kami sebutkan (hamdalah, basmalah, doa) karena tidak tahu atau lupa, maka guru mengingatkannya, mengajarkannya, serta mengingatkan dirinya akan hal itu.” (Dalam Kitab Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim)
Pendidikan adab sejak dini sejak masa sekolah menengah merupakan faktor kunci bagi pembentukan karakter pelajar. Melalui maraknya daurah ilmiah serta kehadiran para masyaikh saat ini, para pembaca kitab (qari) di Indonesia mulai terbiasa menerapkan adab majelis dengan baik, seperti penggunaan kalimat santun ahsanallahu ilaikum kepada pengajar mereka.
Langkah mengawali perkara penting dengan hamdalah didasarkan pada pentingnya kedudukan adab ini. Terkait hal tersebut, terdapat sebuah hadits yang populer di kalangan ahli ilmu:
كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِالْحَمْدِ لِلَّهِ، فَهُوَ أَقْطَعُ
“Setiap urusan penting yang tidak diawali dengan pujian kepada Allah (Alhamdulillah), maka amalan tersebut terputus (keberkahannya).” (HR. Abu Dawud)
Di dalam beberapa jalur periwayatan lain, lafal bilhamdulillah digantikan dengan lafal bismillah. Para ulama memberikan catatan bahwa seluruh jalur periwayatan dari hadits-hadits yang memerintahkan pembukaan dengan hamdalah atau basmalah ini memiliki kelemahan di dalam sanadnya. Meskipun demikian, para ulama tetap sepakat untuk mengamalkannya karena kedudukannya sebagai standar adab yang baik di dalam Islam.
13. Memotivasi Sesama dan Mengulang Pelajaran
Adab ke-13 etika di dalam majelis ilmu menjelaskan kewajiban seorang murid setelah merampungkan aktivitas belajarnya hendaknya ia memperhatikan kondisi rekan-rekan sesama penuntut ilmu dalam capaian belajar mereka, serta memberikan motivasi kepada mereka untuk terus konsisten menuntut ilmu, seorang penuntut ilmu hendaknya meluangkan waktu untuk berdialog dengan rekan-rekannya demi menumbuhkan kesan yang menyenangkan tentang aktivitas belajar. Ia berkewajiban untuk membesarkan hati temannya dengan menceritakan bahwa jalan menuntut ilmu tidaklah sesulit yang dibayangkan. Segala bentuk pengorbanan berupa tenaga maupun biaya materi yang dikeluarkan akan terasa sangat murah dan bernilai kecil jika dibandingkan dengan mahalnya nilai ilmu yang akan didapatkan. Bagian adab juga dengan mengajak sesama rekan penuntut ilmu untuk saling mengulang pelajaran. Mereka duduk bersama untuk mengingat kembali faedah-faedah ilmiah (al-fawaid), kaidah-kaidah dasar (al-qawaid), serta pembahasan-pembahasan langka yang jarang didapat (al-gharaib).
Aktivitas mengulang pelajaran bersama atau berdiskusi (mudzakarah) memiliki efektivitas yang jauh lebih tinggi dalam menancapkan serta menguatkan ingatan hamba terhadap ilmu dibandingkan dengan sekadar membaca atau menghafal seorang diri. Melalui metode ini, para penuntut ilmu juga dapat saling memberikan nasihat demi kebaikan agama mereka:
“Dan ia menasehati mereka dalam urusan agama, karena dengan demikian amalan dirinya akan semakin bersih dan ilmunya akan semakin tampak nyata.” (Dalam Kitab Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim)
Penerapan adab tersebut secara konsisten akan membuat kualitas keagamaan seorang hamba menjadi semakin baik serta pemahaman ilmunya menjadi semakin jernih. Sebaliknya, sikap egois yang membuat seseorang hanya ingin belajar untuk diri sendiri serta enggan berbagi manfaat akan menghambat perkembangan ilmunya. Sekalipun ilmu tersebut berkembang, keberadaannya tidak akan membuahkan hasil yang baik pada kehidupan nyata. Prinsip mengenai pentingnya menyebarkan pengetahuan ini telah dirasakan langsung oleh para ulama salaf. Generasi terdahulu senantiasa menegaskan sebuah kaidah penting:
“Zakat ilmu adalah dengan cara menyebarkan dan mengajarkannya.”
Meskipun demikian, kelebihan dalam memahami pelajaran juga dapat menjadi sebuah ujian yang berat. Fenomena di lapangan memperlihatkan bahwa sebagian orang cenderung merasa lebih baik dari orang lain ketika mendapatkan kemudahan di dalam belajar. Sikap merasa lebih tinggi tersebut merupakan salah satu bentuk penyakit yang sering menyerang para penuntut ilmu. Fakta tersebut menunjukkan bahwa aktivitas mulia seperti menuntut ilmu saja memiliki potensi penyakit hati tersendiri, sehingga orang yang memilih untuk tidak belajar sama sekali dipastikan memiliki risiko penyakit spiritual yang jauh lebih kronis. Akibat dari penyakit kebodohan ini, banyak orang yang sampai hati memusuhi sebuah pembahasan ilmiah hanya karena dirinya tidak memiliki pemahaman yang benar mengenai materi tersebut.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Mari turut membagikan link download kajian “Adab Membaca Kitab di Depan Guru” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua.
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56384-adab-membaca-kitab-di-depan-guru/